Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret nama penyidik senior KPK Novel Baswedan mendadak kembali muncul ke publik.
Pencuri sarang burung walet, Irwansyah dan kawan-kawan, pada 22 Agustus lalu mendesak dapat bertemu Presiden RI Joko Widodo. Irwansyah beralasan dirinya ingin meminta keadilan atas perlakuan Novel yang diduga menembak dirinya pada 2004 silam. Kala itu Novel sedang menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu.
Dugaan kasus itu bermula dari penangkapan Irwansyah dan lima orang lagi terkait pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang. Diduga terjadi perlawanan dari para pelaku hingga Novel dan anak buahnya memberi peringatan dengan tembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rekan Irwansyah, Mulyadi Johan, tertembak di bagian kaki. Luka Mulyadi itu lalu menimbulkan infeksi, dan berujung pada kematiannya.
Belakangan, atas peristiwa tersebut, Novel sempat menjalani pemeriksaan etik di Polres dan Polda Bengkulu. Ia lalu dikenai sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.
Waktu pun berlalu, dan pada 2006, Novel menjadi salah satu insan Polri yang diperbantukan ke KPK. Langkah Novel di lembaga antirasuah itu pun mengilap. Sejumlah kasus besar seperti dugaan korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), e-KTP, Pelindo II. Dia juga memimpin penangkapan Muhammad Nazaruddin saat kabur ke Kolombia.
Saat KPK tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam pengadaan simulator SIM pada 2012 silam, polisi menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan dalam kasus di Bengkulu. Ia disangkakan atas dugaan penganiayaan Irwansyah, delapan tahun setelah penangkapan sang pencuri sarang walet tersebut.
Muncul beragam spekulasi atas penetapan tersangka Novel yang terbilang mendadak. Pasalnya penetapan oleh polisi terjadi tak lama setelah KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo kala itu.
Penetapan tersangka di dua instansi penegak hukum secara terpisah itu pun menimbulkan ketegangan. Presiden RI kala itu, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai harus turun tangan.
Mantan pencuri sarang burung walet Irwansyah Siregar dan kawannya didampingi kuasa hukum mendesak bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna meminta keadilan atas dugaan penganiayaan perlakuan penyidik senior KPK Novel Baswedans saat menjabat Kasatreskrim Bengkulu pada 2004 silam. (CNN Indonesia/M. Andika Putra) |
Namun pengusutan kasus terhadap Novel tetap berlanjut. Sementara itu, Djoko Susilo akhirnya dijatuhkan vonis penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Tiga tahun setelah penetapan Novel sebagai tersangka penganiayaan atas Irwansyah, polisi menangkap penyidik KPK itu di rumahnya yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Mei 2015 tersebut polisi menangkap Novel karena dinilai tak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Waktu berjalan, berkas penyidikan pun akhirnya rampung dan kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara Novel pada Februari 2016 dengan mendasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Pihak kejaksaan mempertimbangkan dugaan penganiayaan itu telah kedaluwarsa dan tak cukup bukti.
Mendapatkan kabar tersebut, Irwansyah cs tak terima, dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016. Hakim mengabulkan, dan memerintahkan kejaksaan negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun setahun berlalu sidang tersebut tak terlaksana.
Setahun kemudian, ketika Novel tengah menjalani perawatan mata akibat penyerangan air keras oleh oknum tak dikenal di lingkungan rumahnya, tuntutan dari Irwansyah kembali muncul. Kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan, mengatakan sesuai putusan pengadilan, perkara Novel mestinya dilanjutkan ke meja hijau.
“Kami mau menghadap presiden. Kami mencari keadilan, jangan keadilan tajam ke bawah tumpul ke atas. Subjek hukum tidak ada bedanya,” ujar Yuliswan.
Pada pekan ini di Jakarta, Irwansyah mengaku sudah mengirim surat kepada Jokowi yang bertajuk Surat Kecil Untuk Wakil Tuhan. Ia berharap dapat bertemu Jokowi besok bersama Dedi Nuryadi, M Rusli dan Doni Rizal Siregar yang juga ditangkap Novel pada 2004.
"Saya berharap pada surat ini. Ini surat kedua kali untuk presiden. Mudah-mudahan Jokowi beri keadilan untuk rakyat kecil, yang mana kata beliau pro rakyat kecil. Kami inilah rakyat kecil," kata Irwansyah di kawasan bisnis di Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Secara terpisah, kepolisian lepas tangan atas apa yang dituntutkan Irwansyah untuk mengadili Novel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tak berwenang lagi menangani kasus tersebut. Apalagi kasus itu masuk dalam ranah kepolisian Bengkulu.
“Kasus itu sudah di tangan kejaksaan. Sudah P21 dan sudah diserahkan di Bengkulu. Tugas polisi sudah selesai untuk penyidikan,” kata Argo.