Polisi: Menghentikan Kasus Rizieq Shihab Bukan Perkara Mudah

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 14:48 WIB
Keputusan memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab tidak semudah yang dibayangkan.
Keputusan memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab tidak semudah yang dibayangkan. (CNN Indonesia/Filani Olyvia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menerima pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus dugaan percakapan konten pornografi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keputusan SP3 tidak semudah yang dibayangkan.

"Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Argo menjelaskan keputusan SP3 bergantung pada penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum menjawab permohonan SP3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat menghentikan kasus dengan SP3, kata Argo, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 109 ayat (2) menjelaskan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

Ketiga, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Argo menjelaskan inti surat itu berisi permohonan penghentian kasus. Menurutnya, surat itu sarat politis walaupun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.

Polda Tegaskan Penghentian Kasus Rizieq Shihab Tak MudahRizieq Shihab (keempat dari kiri) saat bertemu petinggi PKS di Arab Saudi. (Dok. Istimewa)
Argo juga tidak bisa memastikan kapan penyidik akan menjawab permohonan tersebut. "Kita tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan," kata Argo.

Sejak Irjen Idham Aziz menjabat Kapolda Metro Jaya, FPI sempat meminta SP3 untuk kasus Rizieq. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum penetapan status itu, Rizieq melakukan umrah ke tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkas perkaranya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan. Percakapan berkonten pornografi itu diduga dilakukan bersama Firza.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER