Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan SP3 Kasus Pornografi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 12:43 WIB
Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan percakapan konten pornografi ke Polda Metro Jaya.
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, lewat kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan penghentian penyidikan (SP3) dalam dugaan percakapan konten pornografi ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan percakapan konten pornografi.

"Kemarin surat ditujukan ke Dirkrimsus [Polda Metro Jaya]," kata Sugito lewat pesan singkat, Rabu (23/8).

Sugito mengatakan surat tersebut diantarkannya sendiri ke Direktorat Kriminal Khusus Pold Metro Jaya. Sugito mengklaim Dirkrimsus akan mempelajari dan mengkaji permohonannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya dikabari oleh pihak mereka (hasil pengajuan SP3)," kata Sugito.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengajuan SP3 yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq. Namun, Argo mengatakan permohonan itu masih dipelajari dan tak tahu kapan akan dijawab.

"Ya namanya permohonan akan dilihat dan ditelaah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

FPI sempat meminta Polda SP3 untuk kasus Rizieq. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Selain itu, Rizieq yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan percakapan porno itu akhirnya diperiksa polisi di Arab Saudi pada akhir Juli lalu.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Rizieq lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Sebelum jadi tersangka, Rizieq telah meninggalkan Indonesia utnuk umrah di Mekkah, Arab Saudi. Sejak saat itu, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Akhirnya, Polda Metro Jaya yang kala itu dipimpin Irjen Pol M Iriawan menetapkan Riziq sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Juni lalu.

Pada 18 Agustus lalu, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah mengirim penyidik untuk memeriksa tersangka dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq Shihab di Arab Saudi.

"Karena yang bersangkutan (Rizieq) sedang melakukan ibadah. Dari pada menunggu, anggota kami yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Secara terpisah, Sugito mengatakan kala itu ada lima penyidik polisi yang memeriksa kliennya di Arab Saudi pada 27 Juli.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER