Laporan atas Abdoel diduga karena orasinya yang direkam dalam video aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan Surabaya pada 9 Maret 2017. Video itu beredar di media sosial.
Saat itu, Abdoel menyebut Sng Seow Wah selaku Direktur Utama telah melakukan pelarangan berdoa sesaat sebelum memimpin rapat di Manado, maupun di Kantor Pusat Bank Danamon Jakarta.
Abdoel juga mengkritisi sejumlah masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon. Beberapa di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pengurangan dana pensiun, pemberangusan serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal tersebut, Abdoel kemudian dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapor adalah Kepala Divisi Litigasi Bank Danamon Cahyanto C. Grahana. Abdoel pun telah dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada 4 Agustus lalu. Sementara esok Rabu (23/8), Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon Muhammad Afif pun akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 27 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, kata Aprillia, Abdoel selaku Ketua Serikat Pekerja Danamon memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak karyawan, serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
"Setiap usaha yang dilakukan Pak Abdoel dilindungi undang-undang. Pihak Bank Danamon tidak dapat melakukan penghalangan. Karena penghalangan dalam bentuk apapun dapat dikenai konsekuensi pidana kejahatan sesuai Pasal 43 UU 21/2000," kata Aprillia.