"Memang tidak ada yang sempurna selama sistem peradilan kita masih begitu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/8).
Desakan dari KontraS dipicu pembebasan terpidana mati Yusman Telaumbanua pada peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu. Desakan evaluasi diberikan KontraS sebab Yusman menjalani proses peradilan yang tidak adil sebelum dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik diduga memaksa Yusman menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya lantaran Yusman tak mengerti Bahasa Indonesia dan tidak didampingi penerjemah Bahasa Nias.
KontraS mengetahui usia Yusman melalui pemeriksaan forensik gigi besar yang dilakukan tim Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran (unpad) Bandung.
Di samping itu, ia juga menyatakan sistem peradilan masih memberikan ruang untuk menyatakan keberatan atas suatu putusan pengadilan lewat pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Di sisi lain, ia juga berpendapat perbaikan sistem peradilan harus dilakukan semua pihak, termasuk kepolisian agar terus memperbaiki pelayanan.
"Kalau ancaman hukuman mati harus betul-betul ada jaminan pendampingan hukum," tutur politikus PDI Perjuangan ini.