Soal Vonis Mati, Yasonna Akui Sistem Peradilan Tak Sempurna

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 17:48 WIB
Yasonna menyatakan perbaikan sistem peradilan harus dilakukan semua pihak, termasuk kepolisian agar terus memperbaiki pelayanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui sistem peradilan di Indonesia tidak sempurna. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui sistem peradilan di Indonesia memiliki kekurangan. Pernyataan ini disampaikan menyikapi desakan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar pemerintah mengevaluasi penerapan hukuman mati.

"Memang tidak ada yang sempurna selama sistem peradilan kita masih begitu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/8).

Desakan dari KontraS dipicu pembebasan terpidana mati Yusman Telaumbanua pada peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu. Desakan evaluasi diberikan KontraS sebab Yusman menjalani proses peradilan yang tidak adil sebelum dinyatakan bebas.
Yusman sebelumnya dipidana mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias empat tahun lalu terkait kasus pembunuhan terhadap tiga orang pada 2012. Saat itu usia Yusman masih di bawah umur sehingga tak layak mendapat hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusman remaja putus sekolah yang tidak memiliki identitas atau dokumen hukum apapun untuk menunjukkan usianya. Penyidik diduga mengubah data identitasnya menjadi usia dewasa sehingga hak-haknya sebagai terdakwa anak dilanggar.

Penyidik diduga memaksa Yusman menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya lantaran Yusman tak mengerti Bahasa Indonesia dan tidak didampingi penerjemah Bahasa Nias.

Yusman akhirnya bebas tahun ini setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadapnya. Keputusan itu berdasarkan novum baru yang diajukan KontraS terkait usia Yusman saat itu.

KontraS mengetahui usia Yusman melalui pemeriksaan forensik gigi besar yang dilakukan tim Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran (unpad) Bandung.
Belajar dari kasus Yusman tersebut, Yasonna mengatakan meski banyak kekurangan sistem peradilan harus terbuka dengan novum-novum baru seperti itu.

Di samping itu, ia juga menyatakan sistem peradilan masih memberikan ruang untuk menyatakan keberatan atas suatu putusan pengadilan lewat pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Di sisi lain, ia juga berpendapat perbaikan sistem peradilan harus dilakukan semua pihak, termasuk kepolisian agar terus memperbaiki pelayanan.

"Kalau ancaman hukuman mati harus betul-betul ada jaminan pendampingan hukum," tutur politikus PDI Perjuangan ini.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER