Yasonna Tegaskan Remisi Nazaruddin dan Gayus Sesuai Aturan
CNN Indonesia
Jumat, 18 Agu 2017 17:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemberian remisi lima bulan terhadap Muhammad Nazaruddin sudah sesuai aturan. Remisi diberikan karena Nazaruddin merupakan justice collaborator.
"Dia (Nazaruddin dan Gayus) kan justice collaborator," ujar Yasonna di Kkompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Yasonna menjelaskan, Nazaruddin merupakan JC dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Pemberian JC dikeluarkan oleh KPK.
Dengan status itu, Nazaruddin berhak menerima remisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, terkait pemberian remisi kepada Gayus Halomoan Tambunan selama enam bulan, Yasonna juga mengaku sesuai aturan.
Gayus menerima remisi dengan menggunakan PP Nomor 28 tahun 2006. Pemberian remisi dilakukan setelah Gayus menjalani hukuman penjara atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni keluar penjara saat berstatus sebagai narapidana.
"Dia (Gayus) tidak masuk PP 99, berarti PP yang dibawahnya. Dia sudah dihukum dan sudah lewat register F-nya satu tahun," ujarnya.
Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana padaperingatan kemerdekaan 17 Agustus 2017.
Dari jumlah tersebut, 400 di antaranya merupakan narapidana perkara korupsi. Sementara sisanya 35 untuk narapidana kasus terorisme dan 14.661 untuk narapidana kasus narkotik.
"Dia (Nazaruddin dan Gayus) kan justice collaborator," ujar Yasonna di Kkompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).
Yasonna menjelaskan, Nazaruddin merupakan JC dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Pemberian JC dikeluarkan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menerima remisi dengan menggunakan PP Nomor 28 tahun 2006. Pemberian remisi dilakukan setelah Gayus menjalani hukuman penjara atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni keluar penjara saat berstatus sebagai narapidana.
Dari jumlah tersebut, 400 di antaranya merupakan narapidana perkara korupsi. Sementara sisanya 35 untuk narapidana kasus terorisme dan 14.661 untuk narapidana kasus narkotik.
Lihat juga:Ahok akan Dapat Remisi Saat Natal |