Takut Seperti HTI, ACTA Gugat Perppu Ormas ke MK

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 18:19 WIB
Berkaca pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, ACTA menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ACTA melakukan uji materi Perppu Ormas ke MK karena takut bernasib seperti HTI yang dibubarkan organisasinya. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menurut mereka, berlakunya Perppu Ormas berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam berorganisasi.

Ali Hakim Lubis anggota ACTA menyebut, adanya perppu tersebut bukan tidak mungkin bisa membubarkan organisasi ACTA. Apalagi, setelah sebelumnya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) langsung dibubarkan setelah Perppu tersebut disahkan. Bahkan kata dia, pembubaran HTI pun disebut tanpa ada proses peradilan terlebih dahulu.

"Tentu ini berpotensi, bukan tidak mungkin organisasi lain pun akan dibubarkan," kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum pemohon uji materi, Hendarsam Marantoko pun menyebut, secara formil penerbitan Perppu Ormas telah menyalahi prosedur. Sebab, saat Perppu tersebut diterbitkan, tidak ada keadaan genting dan mendesak yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu, sesuai yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
"Tidak adanya keadaan darurat atau keadaan genting ini merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah," kata Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan, penerbitan Perppu Ormas justru malah membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Oleh karena itu, Hendarsam meminta agar MK segera mencabut berlakunya Perppu tersebut, sebab bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945.

"Perppu ormas itu bertentangan dengan UUD 1945. Perppu Ormas harus dihapus serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," katanya.

Sementara itu, menanggapi permohonan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat justru meminta pemohon lebih memperjelas perihal kerugian konstitusional pemohon.

Selain itu, ia juga meminta pemohon mempertegas permohonan yang diajukan tersebut adalah menguji berlakunya Perppu Ormas (uji formil) atau sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas (uji materiil).
"Kalau pengujian formil bisa saja mengatakan bahwa seluruh undang-undang Perppu ini bertentangan karena proses pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang dan tata cara pembentukan Perpu, makanya kita minta mereka benarkan lagi, pastikan lagi apa yang mereka gugat dari Perppu ini," kata Arief. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER