Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang sepeda motor melintas di jalur Bundaran Senayan-Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia pada Oktober, menyisakan berbagai pertanyaan klasik. Salah satunya, sejauh mana kebijakan ini bakal memecah kemacetan di kawasan jalur protokol tersebut?
Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik DKI Jakarta 2015, jumlah pengguna sepeda motor di ibu kota mencapai hampir 14 juta unit dengan tingkat pertumbuhan 9,14 persen per tahun.
Akan tetapi, belum ada data pasti terkait jumlah sepeda motor yang melintas jalur Bundaran Senayan-Sudirman-Bundaran HI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah sepeda motor dan pertumbuhannya menunjukan bahwa sepeda motor masih menjadi primadona bagi mobilitas masyarakat di Jakarta, dibanding menggunakan transportasi publik yang memang belum memadai.
Saat ini satu-satunya transportasi publik, selain dari angkutan taksi, yang tersedia di jalur tersebut adalah bus Transjakarta dengan rute Blok M-Kota.
Transportasi massal atau Mass Rapid Transit (MRT) koridor Lebak Bulus-Bundaran HI, baru beroperasi pada 2019.
Dengan minimnya alternatif transportasi publik, sangat wajar apabila sepeda motor saat ini masih menjadi pilihan utama transportasi para pekerja atau masyarakat di atau menuju kawasan tersebut.
Selain ongkos yang lebih murah dan terjangkau, sepeda motor mampu dengan mudah meliuk-liuk menembus kemacetan sehingga waktu tempuh pun dipersingkat.
Dari sisi biaya, dengan uang Rp6-9 ribu untuk sekitar 10 kilometer, jarak tempuh seorang pengguna motor bisa leluasa pergi kemanapun hingga tujuan akhir.
Biaya Transjakarta adalah Rp3.500 untuk satu kali perjalanan, tetapi itu belum termasuk biaya ojek, dan lainnya. Belum lagi, soal ketepatan waktu.
Meski telah disediakan jalur khusus, Transjakarta kini ikut terjebak dalam kemacetan akibat proyek infrastruktur pemerintah seperti pembangunan Light Rapid Transit (LRT), jembatan layang atau fly over, hingga underpass.
Sepeda motor di jalan-jalan di Jakarta merupakan isu yang rumit, pembiaran bukan pilihan baik sementara pelarangan juga bukan solusi yang tepat untuk diterapkan saat ini.
Pemerintah seharusnya menyelesaikan lebih dulu seluruh proyek pembangunan moda transportasi publik seperti LRT dan MRT, terutama dari daerah penyangga yaitu Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang menuju Jakarta yang kini tengah dikerjakan agar benar-benar terintegrasi.
Sementara proyek MRT, LRT belum rampung, pemerintah dapat mengoptimalkan frekuensi perjalanan Commuter Line Jabodetabek maupun menambah kuantitas bus Transjakarta yang masuk ke wilayah penyangga.
Mengurai benang kusut transportasi publik tidak bisa dilakukan parsial atau dengan kebijakan instan. Perlu sebuah sistem transportasi yang utuh dan tentunya terintegrasi.
Integrasi juga bukan hanya persoalan antarmoda. Pemerintah perlu menyiapkan skema tarif melalui Public Service Obligation (PSO) agar mampu menarik minat masyarakat. Setidaknya ongkos transportasi umum tidak terlalu jauh dengan biaya perjalanan menggunakan sepeda motor.
Berbagai insentif lain seperti potongan diskon atau kerjasama dengan kalangan swasta, rasanya juga perlu dilakukan agar masyarakat mau beralih ke transportasi publik.
Kembali ke larangan sepeda motor, masyarakat tentu saat ini menunggu segala proyek infrastruktur dan transportasi untuk bisa segera dinikmati dan mereka meninggalkan kendaraan pribadi.
Masyarakat juga menanti konsistensi dan komitmen pemerintah untuk benar-benar menyediakan alternatif solusi dari kebijakan larangan sepeda motor saat diterapkan nantinya.
Kantong parkir untuk sepeda motor dengan insentif khusus, jalur pedestrian yang memadai, maupun penyediaan bus pengumpan gratis di kawasan pelarangan, harus benar-benar terealisasi dan sebanding dengan kebutuhan pengguna sepeda motor.
Untuk itu pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kebijakan larangan sepeda motor di sejumlah jalur protokol, terutama di kawasan Bundaran Senayan-Sudirman-Bundaran HI yang akan diterapkan pada Oktober mendatang.
(yns)