Jakarta, CNN Indonesia -- Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan pemeriksaan fisik helikopter Augusta Westland (AW)-101 dilakukan guna melihat kesesuaian harga dengan spesifikasi helikopter itu.
"Sesuai dengan speknya, sesuai dengan harganya," kata Dodik di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8).
Dodik juga menyampaikan pemeriksaan fisik tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas formal dan materil.
Dikatakan Dodik, pemeriksaan fisik helikopter AW-101 dilakukan secara keseluruhan, mulai dari body hingga mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim ahli dilibatkan dalam pemeriksaan fisik heli. Meski begitu, Dodik enggan menjelaskan secara rinci pihak mana saja yang masuk dalam tim ahli tersebut.
"KPK dan POM TNI hanya lihat saja, banyak tim ahli yang tahu," ujarnya.
Dodik menuturkan sampai saat ini POM TNI dan KPK telah melakukan koordinasi dengan baik untuk mengungkap kasus Heli AW-101 tersebut.
"Nanti hasil akhir akan kami sampaikan," ucap Dodik.
Untuk tersangka, lanjut dia, pihak POM TNI dan KPK belum bisa memperkirakan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak lantaran proses pemeriksaan masih dilakukan.
"Kami tidak sembrono dalam menentukan (tersangka)," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Puspom TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Selain itu, ada pula Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Tim gabungan TNI-KPK juga telah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Selain itu, Puspom TNI memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.