"Sesuai dengan speknya, sesuai dengan harganya," kata Dodik di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (24/8).
Dodik juga menyampaikan pemeriksaan fisik tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas formal dan materil.
Lihat juga:KPK Periksa Fisik Helikopter AW-101 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK dan POM TNI hanya lihat saja, banyak tim ahli yang tahu," ujarnya.
"Nanti hasil akhir akan kami sampaikan," ucap Dodik.
"Kami tidak sembrono dalam menentukan (tersangka)," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Puspom TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tim gabungan TNI-KPK juga telah menyita uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Selain itu, Puspom TNI memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.