Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Adiputra keluar pertama dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.15 WIB. Dia melangkah pelan, menuruni anak tangga dari lantai dua gedung KPK, Jumat (25/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos perusahaan pengerukan itu tampak tertunduk lesu sambil melangkah keluar dari markas pemberantasan korupsi. Adiputra yang telah berseragam tahanan oranye tak menggubris pertanyaan wartawan.
Dia memilih melangkah pelan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran gedung KPK.
Selang beberapa menit, Tonny menyusul keluar. Dia yang juga telah mengenakan baju tahanan menyesal menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp20 miliar.
"Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," kata Tonny.
Dia mengklaim uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing itu dia terima untuk operasional dirinya. "Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," ujar Tonny.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kedua tersangka suap itu ditahan di lokasi yang berbeda. Tonny ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara itu, Adiputra ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Tonny disangka sebagai penerima suap, sementara Adiputra selaku pemberi suap.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.