Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan menindak tegas anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang kedapatan membawa sabu saat melakukan patroli di Pintu Tol Semanggi. Anggota polisi tersebut terancam dipecat dari kepolisian.
"Kami sudah komitmen. Apabila ada anggota Polri yang terlibat pengguna atau penggedar narkoba sanksinya tegas, berhenti atau dipecat dari institusi Polri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).
Menurut Suntana, selain sanksi internal, sejumlah anggota Ditlantas yang kedapatan membawa sabu ini juga dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai aturan, ada aturan pidana dan aturan disiplin. Semuanya akan kami proses," kata Suntana.
Lima anggota Ditlantas Polda Metro Jaya diciduk Biro Provos Divpropam Polri saat melakukan pungutan liar (pungli), Selasa (22/8) malam di kawasan Semanggi, Jakarta.
Kelima polantas itu, yakni Brigadir Reza Fachlevi, Briptu Michael Timbul Parasian Simbolon, Bripda Afrian Pitang, Brigadir Didik Filianto, dan Brigadir Hotma Pebrianto Sianturi.
Lima anggota tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan mobil tanpa ada surat perintah dan melakukan pungutan liar sebesar Rp100 ribu.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Provos menemukan sejumlah STNK dan SIM milik korban pungli, sejumlah uang, dan satu buah mobil toyota Avanza.
Tidak hanya itu, Biro Provos juga menemukan satu bong, 22 pivet, lima plastik klip, dan satu gram sabu.
Sabu tersebut milik Brigadir Didik dan Brigadir Reza. Sementara itu Brigadir Hotma diketahui memiliki izin penggunaan senjata yang masa berlakunya sudah habis.