Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi kelainan seksual Tri Sutrisno alias A Ju, guru Bahasa Inggris di SMP BPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tri diperiksa polisi setelah kedapatan mengirim konten pornografi ke siswinya. "Belum dapat (indikasi kelaian seksual)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8).
Tri guru berusia 25 tahun ini diketahui baru mengajar dua tahun. Dia sempat mengirimkan chat cabulnya kepada empat siswi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada salah seorang siswi, dia mengirim dua gambar perempuan tanpa busana sedang melakukan aktivitas seks. Gambar itu lalu diikuti dengan kata-kata mesum.
Argo mengatakan, polisi terus mendalami kasus ini untuk menemukan adanya korban lain. "Kami akan dalami," ujar Argo singkat.
Ia menambahkan, ketika Tri mengikuti seleksi menjadi guru di Yayasan Penabur, hasil tesnya cukup bagus sehingga diterima sebagai tenaga pengajar.
Saat ini pihak yayasan sudah menonaktifkan Tri pascaditangkap polisi pada Kamis (10/8) lalu.
Tri dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(djm/djm)