Tri diperiksa polisi setelah kedapatan mengirim konten pornografi ke siswinya. "Belum dapat (indikasi kelaian seksual)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8).
Tri guru berusia 25 tahun ini diketahui baru mengajar dua tahun. Dia sempat mengirimkan chat cabulnya kepada empat siswi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, ketika Tri mengikuti seleksi menjadi guru di Yayasan Penabur, hasil tesnya cukup bagus sehingga diterima sebagai tenaga pengajar.
Tri dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.