Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja pemberantasan korupsi di Korea Selatan dan Thailand layak jadi contoh pembelajaran bagi
KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Terkait hal itu, KPK dinilai masih memiliki utang janji terkait penuntasan kasus besar seperti Bank Century dan kasus BLBI.
“KPK bersama Polri dan Kejaksaan pun seharusnya memberi respons signifikan atas kasus mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik yang telah diungkap pemerintah,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (27/8).
Akhir pekan lalu, masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, disuguhi berita penegakan hukum yang sangat menarik dari Korea Selatan (Korsel) dan Thailand. Dari Korsel, diberitakan pewaris Samsung Corporation, Lee Jae Yong (48 tahun) divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lee didakwa melakukan suap dan bersumpah palsu. Sosok lain yang menjadi korban dalam kasus ini adalah mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye yang berakhir dengan pemakzulan.
Dari Thailand, pers memberitakan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, telah melarikan diri menjelang sidang pembacaan vonis atas kasus yang melilitnya. Yingluck terancam sepuluh tahun penjara karena terlibat korupsi beras.
“Dua peristiwa ini menggambarkan kinerja pemberantasan korupsi yang sangat inspiratif,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Pisau hukum di Korsel dan Thailand, ia menambahkan, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga sangat tajam ke atas. Saking tajamnya, mampu menyentuh presiden dan perdana menteri yang sedang menjabat. Tidak hanya itu, berani menyeret orang kaya raya seperti Jay Y. Lee, si pewaris kerajaan bisnis Samsung.
“Dua peristiwa itu menjadi momen yang memunculkan pertanyaan kepada KPK tentang kelanjutan proses hukum sejumlah kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian masyarakat,” tuturnya.
Kasus proyek e-KTP, Bamsoet menilai, bukanlah kasus terbesar yang pernah ditangani
KPK. Sebab, dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi Rp 2,3 triliun.
“Bandingkan dengan kasus Bank Century yang hingga kini belum juga tuntas proses hukumnya. Menurut hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun,” katanya mengungkapkan.
Ia menjelaskan, kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Bank Century hanya dibebankan pada Budi Mulya. Pada saat kasus itu berproses, jabatannya adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
“Tidak ada yang tahu kapan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan,” ucapnya.
Begitu juga dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ia mengungkapkan, banyak kalangan pesimis dengan penyelesaian kasus tersebut.
“Sebab, kelanjutan proses hukumnya hanya sampai pada perdebatan. Muncul kesan bahwa penanganan dua perkara ini hanya sambil lalu,” bebernya.
Belum lagi, ia mengaku, kasus besar lain yang diungkap pemerintah secara gamblang tapi belum mendapatkan respons signifikan dari institusi penegak hukum, khususnya
KPK. Kasus besar itu adalah mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik berkapasitas 627,8 Megawatt (MW) yang dibangun sejak 2007.
“Layak disebut kasus besar dan strategis karena menyangkut kebutuhan jutaan penduduk,” kata Bamsoet menegaskan.
(djm/djm)