Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan kecurangan produksi beras '
Maknyuss' yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Senin (28/8). Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 Agustus lalu, namun karena pembahasan perkara yang cukup panjang gelar perkara pun ditunda.
"Ya gelar perkara dilanjutkan Senin (28/8)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (27/8).
Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Agung menjelaskan, dalam gelar perkara itu pihaknya akan segera menetapkan tersangka baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dalam gelar perkara ada tersangka baru," katanya.
PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan memproduksi beras yang tak memiliki label resmi SNI dan melanggar perjanjian mutu beras dengan sejumlah perusahaan retail. Laporan atas kecurangan ini berasal dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) karena melanggar perjanjian mutu beras.
Agung menjelaskan, produsen beras merek '
Maknyuss' dan 'Ayam Jago' itu sebelumnya telah menyepakati kontrak bersama Indomaret yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Namun, ia melanjutkan, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucapnya.
Berdasarkan seluruh hasil penyidikan, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU terkait beras '
Maknyuss'. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 KUHP, Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(djm/djm)