Pengakuan Eks Dirut Sucofindo Soal Setnov Terkait Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Agu 2017 08:28 WIB
Eks Dirut Sucofindo membeberkan pengakuannya soal Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Sucofindo mendapat keuntungan Rp8,2 miliar dari proyek ini.
Usai diperiksa KPK, eks Dirut Sucofindo membeberkan pengakuannya soal Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Sucofindo mendapat keuntungan Rp8,2 miliar dari proyek ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kelar diperiksa, Arief membeberkan pengakuannya soal Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus ini. Setnov sendiri sudah jadi tersangka dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Dalam pengakuannya, Arief membantah mengenal Setnov. Arief mengaku hanya tahu Setnov, namun tak mengenalnya secara pribadi. Dia juga mengaku tak pernah bertemu dengan Setnov selama pembahasan proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Saya hanya tahu tapi tidak kenal beliau (Setya Novanto), dan tidak pernah bertemu selama masa proyek e-KTP ini," kata Arief kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).
PT Sucofindo merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, PT Sucofindo disebut menerima Rp8,231 miliar dari proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran negara Rp5,95 triliun itu.

Arief mengatakan dana Rp8,231 miliar itu merupakan total keuntungan yang diperoleh perusahaannya. Dia menyebut, total nilai proyek e-KTP pada tahun 2011 sekitar Rp109 miliar. Sementara, nilai kontrak pada 2012 sebesar Rp113 miliar.
Arief menjelaskan, Sucofindo pada 2011 justru merugi hingga Rp9 miliar, lantaran hanya mengandalkan pekerjaan utama di luar proyek e-KTP terkait konsorsium. Keuntungan yang didapat malah saat mengerjakan tugas tambahan pazda proyek e-KTP ini.

"Yang Rp8,2 miliar itu keuntungan Sucofindo dari total proyek e-KTP di mana sebetulnya dari proyek utamanya sendiri proyek utama kita rugi sekitar Rp9 miliar. Namun, dalam sub-kontrak untung Rp17 miliar sehingga kita total untung ada Rp8,2 miliar," ujarnya.

Lebih jauh Arief mengatakan akan hadir jika nantinya dipanggil lagi oleh KPK. "Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER