Elza Syarief Tak Akan Ubah Kesaksian e-KTP Meski Dilaporkan

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 22:00 WIB
Anggota DPR Akbar Faizal telah melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kesaksian palsu dalam persidangan dan pencemaran nama baik.
Elza Syarief menegaskan tak bisa mencabut kesaksian yang telah disampaikan di muka pengadilan. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal telah melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri terkait kesaksian sang pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengacara kondang itu dilaporkan Akbar Faizal dengan tudingan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik kala bersaksi di sidang terdakwa Miryam S Haryani.

Menanggapi hal tersebut, Elza menegaskan dirinya tak akan mengubah kesaksian terkait dugaan sejumlah anggota DPR yang diduga menekan serta mengintimidasi Miryam. Akbar menjadi salah satu anggota dewan yang disebut Elza telah menekan Miryam. Cerita dari Miryam itu pun disampaikan Elza dalam kesaksiannya di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong dibaca dialog saya dengan dia (Akbar Faizal), soal somasi kepada saya untuk mencabut kesaksian saya di bawah sumpah. Dan saya tidak bersedia mencabut karena itu adalah fakta," kata Elza saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/8).

Sebelumnya, pada hari ini di Bareskrim Polri, Akbar mengatakan laporan itu diberikan karena Elza tak menanggapi somasi yang dilayangkan hingga tenggat waktu berakhir.

Elza mengaku sudah berkomunikasi dengan Akbar lewat pesan singkat.

Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu sempat memperlihatkan somasi yang dilayangkan Akbar kepada dirinya. Elza mengatakan sudah memberikan tanggapan atas somasi yang dikirim Akbar pada 22 Agustus lalu.

Elza Syarief Tak Akan Ubah Kesaksian e-KTP Meski DilaporkanAkbar Faizal. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kepada Akbar, Elza menyatakan tetap pada kesaksiannya tentang dugaan anggota dewan yang memanggil Miryam pada awal Maret 2017, saat sebelum sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dimulai.

Elza mengatakan kesaksian dirinya di pengadilan bahwa ada tekanan kepada Miryam itu diungkap berdasarkan keterangan sang kolega.

"Saya bertanggung jawab dan harus memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Silahkan baca BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Yani dan rekaman saya. Hak bapak membuat langkah apapun, saya sebagai saksi KPK dalam perlindungan KPK. Mohon dapat dimengerti, terima kasih pak," tutur Elza mengungkapkan isi jawaban atas somasi Akbar.

"Sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa membantu untuk mengubah keterangan saya di bawah sumpah, karena itu adalah apa yang saya lihat, dengar, dan rasakan," tambah Elza.

Elza mengakui setelah menjadi tempat Miryam mencurahkan hati, sang pengacara sempat mengimbau agar rekannya itu tidak mencabut BAP, karena akan kena kasus memberikan keterangan palsu.

Seiring berjalannya waktu, Miryam malah mencabut BAP-nya, dan mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK. Pencabutan BAP itu pun membuat Miryam kini dijerat memberikan keterangan palsu dalam persidangan, dan sudah duduk di kursi pesakitan.

"Saya tetap pada prinsip kejujuran saya yg bertanggung jawab kepada Negara dan Allah SWT," ujar Elza.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER