Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief soal Kesaksian Palsu E-KTP

CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 18:19 WIB
Anggota DPR dari fraksi NasDem, Akbar Faizal, melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim dengan tudingan kesaksian palsu di pengadilan dan pencemaran nama baik.
Anggota DPR dari fraksi NasDem, Akbar Faizal, melaporkan Elza Syarif ke Bareskrim dengan tudingan kesaksian palsu di pengadilan dan pencemaran nama baik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, melaporkan pengacara kondang Elza Syarief ke Bareskrim Polri, Senin (28/8).

Elza dilaporkan atas tuduhan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Agustus lalu.

"Saudari Elza sudah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, dengan menyebut saya dan beberapa anggota DPR lain telah menekan Miryam sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan dengan kasus KTP-el, itu tidak benar," kata Akbar di Gedung Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Akbar di Bareskrim itu tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.

Sebelum membuat laporan tersebut, Akbar mengatakan, dirinya sudah memberi somasi kepada Elza Syarief agar mencabut kesaksiannya itu. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Elza tidak juga mencabut keterangannya.

"Waktu jatuh tempo Sabtu kemarin itu, tapi tidak ada iktikad baik. Makanya saya laporkan yang bersangkutan itu," kata Akbar.

Akbar menantang Elza memberikan keterangan dalam kesaksian dengan benar dan tepat terkait pertemuan dirinya dengan terdakwa korupsi e-KTP Miryam S Haryani untuk membicarakan terkait proyek di lingkungan Kementerian Dalam Negeri itu.

"Kalau ada pertemuan itu sebutkan di mana, ada berapa orang, jam berapa, kapan, pakai baju apa, siapa saja? Buktikan! Jangan fitnah," ujar Akbar.

Di Bareskrim, Akbar melaporkan Elza Syarief dengan pasal 242 KUHP karena telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, pemberian kesaksian yang tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perbuatan fitnah menurut Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP, dan pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER