Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Akbar Faizal, melaporkan pengacara kondang
Elza Syarief ke Bareskrim Polri, Senin (28/8).
Elza dilaporkan atas tuduhan telah memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 Agustus lalu.
"Saudari Elza sudah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, dengan menyebut saya dan beberapa anggota DPR lain telah menekan Miryam sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan dengan kasus KTP-el, itu tidak benar," kata Akbar di Gedung Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Akbar di Bareskrim itu tercatat dengan nomor laporan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Sebelum membuat laporan tersebut, Akbar mengatakan, dirinya sudah memberi somasi kepada
Elza Syarief agar mencabut kesaksiannya itu. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Elza tidak juga mencabut keterangannya.
"Waktu jatuh tempo Sabtu kemarin itu, tapi tidak ada iktikad baik. Makanya saya laporkan yang bersangkutan itu," kata Akbar.
Akbar menantang Elza memberikan keterangan dalam kesaksian dengan benar dan tepat terkait pertemuan dirinya dengan terdakwa korupsi e-KTP Miryam S Haryani untuk membicarakan terkait proyek di lingkungan Kementerian Dalam Negeri itu.
"Kalau ada pertemuan itu sebutkan di mana, ada berapa orang, jam berapa, kapan, pakai baju apa, siapa saja? Buktikan! Jangan fitnah," ujar Akbar.
Di Bareskrim, Akbar melaporkan
Elza Syarief dengan pasal 242 KUHP karena telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, pemberian kesaksian yang tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perbuatan fitnah menurut Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP, dan pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP.