"Beda-beda (perusahaan asing). Ada dari perusahaan asing datang untuk mengurus investasi, saya layani," kata Tonny di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Tonny hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonny mengklaim hanya sekadar melayani para pengusaha yang datang ke kantornya tanpa meminta imbalan apapun. Menurutnya, mereka yang datang bukan pemenang proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub.
Lihat juga:Jokowi: OTT Dirjen Hubla Sangat Mengecewakan |
Penyidik KPK menunjukan barang bukti operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"Kalau mereka datang ke saya, saya mau bukan memenangkan. Tapi Anda secara profesional melakukan tender. Kalau Anda menang pasti menang," kata Tonny.
Tonny kini telah menyandang status tersangka dari KPK. Dia mengakui telah menerima uang diduga suap sejak 2016. Menurut Tonny, uang yang dikumpulkan di luar dari penghasilan resminya itu digunakan sebagai operasional.
Anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu pun mengaku khilaf dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.
