Pimpinan KPK Larang Dirdik Aris Budiman Datang ke Pansus DPR

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 16:51 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman diundang untuk mengikuti RDP dengan Pansus hak angket KPK, namun pimpinan KPK tak mengizinkannya.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pimpinan KPK tak memberikan izin kepada Aris Budiman untuk hadir dalam rapat Pansus KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) hak angket di DPR. Rapat dengar pendapat itu rencananya akan digelar, Selasa (29/8) malam.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Wakil Ketua KPK Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Rencana pemanggilan Aris tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agun, pemanggilan Aris malam nanti terkait dengan dugaan pertemuan anggota Komisi III DPR dengan sejumlah penyidik KPK.

"Langkah ini kita undang Pak Dirdik kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pertemuan itu telah dibantah Aris, namun Pansus berharap ada penjelasan yang disampaikan dalam forum resmi.

Bila perlu, Agun menjelaskan, Pansus akan meminta Aris agar menyebutkan terduga nama-nama Anggota Komisi III yang disebut bertemu dengan penyidik KPK.

Agun melanjutkan, Aris tidak perlu izin kepada pimpinan KPK karena statusnya merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Agun meyakini, Aris akan memenuhi undangan karena pihaknya sudah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"(Aris) hadir, sudah izin. Dia ini penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat dari DPR tertanggal 28 Agustus terkait undangan untuk Aris hadir dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK.

"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Nama Aris disebut dalam persidangan terdakwa kasus memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani. Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman pemeriksaan Miryam.

Miryam menyebutkan ada sejumlah penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Salah satu yang bertemu adalah, Aris Budiman.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER