MK Menangkan Bupati Petahana Intan Jaya di Papua

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 20:51 WIB
Setelah PSU di tujuh TPS, MK akhirnya memutuskan pasangan calon petahana Bupati Kabupaten Intan Jaya, Papua, sebagai pemenang dalam pilkada.
Setelah PSU di tujuh TPS, MK akhirnya memutuskan pasangan calon petahana Bupati Kabupaten Intan Jaya, Papua, sebagai pemenang dalam pilkada. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon petahana nomor urut tiga Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Provinsi Papua.

Kemenangan ini diperoleh dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.

"Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari pasangan calon nomor urut tiga Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw sebanyak 36.883 suara," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Intan Jaya di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/8).
Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya menetapkan paslon nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 33.598 suara. Sementara pasangan Natalis dan Yann saat itu hanya memperoleh 31.476 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat keputusan KPU terkait hasil perolehan suara tersebut dinilai tak konsisten dan diragukan validitasnya. Oleh karena itu, hakim memerintahkan PSU di tujuh TPS yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, TPS 1 Kampung Tausiga, dan Distrik Agisiga.

"Menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah dan selanjutnya digabungkan dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh mahkamah terhadap seluruh TPS yang tidak diperintahkan untuk dilakukan PSU," ucap Arief.
Putusan MK tersebut sempat diprotes para pendukung Yulius dan Yunus yang berada di luar gedung MK. Mereka tak terima dengan hasil gugatan dan menuding Ketua MK turut bermain dalam putusan tersebut. Namun aksi protes tersebut tak berlangsung lama dan berhasil diamankan pihak kepolisian.

Hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya ini juga sempat digugat pasangan calon nomor urut satu Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni. Namun MK menolak permohonan tersebut karena gugatannya dianggap kehilangan objek.

Dalam pokok permohonannya, pasangan Bartolomius dan Deny menduga terjadi rekayasa oleh KPU Kabupaten Intan Jaya atas hasil penghitungan suara yang diikuti empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER