Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan permohonan provisi yang diajukan sejumlah pemohon uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal hak angket. Putusan provisi hanya dikeluarkan dalam keadaan mendesak untuk menetapkan suatu tindakan sementara, sebelum putusan akhir dijatuhkan.
"Permohonan provisi ini masih kami pertimbangkan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim)," ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/8).
Salah satu kuasa hukum pemohon Muhammad Isnur menyebut pentingnya putusan provisi tersebut. Isnur menilai, keberadaan hak angket DPR terhadap KPK memiliki banyak konflik kepentingan.
"Kami memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan pasal 79 dalam UU MD3 sampai putusan uji materi ini selesai. Kami khawatir hak angket hanya akan menghambat kinerja KPK," kata Isnur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 79 menjelaskan, DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Sementara KPK, menurut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
"Jika MK mengabulkan putusan provisi ini maka pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi dan berarti angket terhadap KPK harus ditunda," katanya.
Lebih lanjut Isnur mengatakan, kegiatan yang selama ini dilakukan pansus angket tidak dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin hingga rumah aman KPK beberapa waktu lalu.
"Implikasinya akan berdampak buruk ke depan karena DPR bisa sewenang-wenang melakukan angket ke lembaga negara yang tidak termasuk eksekutif," ucapnya.
Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon mengajukan uji materi 79 ayat (3), pasal 199 ayat (3), dan pasal 201 ayat (2) UU MD3.
Putusan provisi pernah dikeluarkan satu kali oleh MK terkait gugatan uji materi UU Tipikor yang diajukan mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang saat itu terjerat perkara pidana.