Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan terhadap Siti dalam kapasitasnya sebagai wali kota bukanlah kali pertama bagi kota Tegal.
Setidaknya, sudah ada tiga wali kota yang tersangkut kasus korupsi seperti yang terangkum dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Wali Kota Tegal pertama yang tersangkut kasus korupsi adalah M Zakir.
Zakir yang menjadi wali kota Tegal dua periode berturut-turut, 1990-1995 dan 1995-2000 itu tersangkut korupsi di banyak kasus. Beberapa di antaranya, kasus proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (1997-1998), proyek dasawisma (1998-1999), dan proyek penanggulangan dampak kekeringan serta masalah ketenagakerjaan (1997-1998) hingga merugikan negara sebesar Rp73,3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal pada 2000. Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider lima bulan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp73,3 juta.
“Upaya kasasi ke Mahkamah Agung kandas pada tahun 2005 dan baru menjalani hukuman pada tahun 2007,” demikian catatan ICW yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (30/8).
Wali Kota kedua adalah Ikmal Jaya. Ia menjabat sebagai wali kota periode 2009-2014. Pada 2014, KPK menetapkan Ikmal sebagai tersangka korupsi tukar guling tanah aset daerah dalam kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar senilai Rp 35,1 miliar.
Pada 2015, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara karena merugikan keuangan Negara hingga Rp 23 miliar. “Ikmal lalu ajukan banding, hukumannya justru bertambah menjadi 8 tahun penjara,” beber ICW.
Dan yang terbaru adalah Siti Masista Soeparno,
Wali Kota Tegal periode 2014-2019. Kader Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintahan Kota Tegal.
"Ada sejumlah uang diamankan, ada ratusan juta rupiah. Tentu sesuai kewenangan KPK kami amankan terkait indikasi transaksi oleh penyelenggara negara dan unsur swasta juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Uang yang diduga ditujukan untuk suap itu dimasukkan ke dalam beberapa tas. Tas tersebut ikut diamankan saat petugas menangkap Siti di rumah dinasnya, petang tadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Uang diduga suap itu diserahkan dari seorang pengusaha bus di wilayah Tegal.
Febri menyebut, dalam OTT tersebut, pihaknya mencokok lima orang, termasuk Siti Mashita. Penangkapan kelima orang itu dilakukan di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Balikpapan dan Jakarta.
"Kami amankan lima orang, dan sedang dalam proses dibawa ke kantor untuk pemiriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Febri mengatakan penangkapan seorang penyelenggara negara tersebut dilakukan lantaran ditemukan dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintahan
Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Ada indikasi transaksional di sana, dugaan penerima hadiah atau janji, kami rinci dulu. Besok kami konferensi pers," kata Febri.
(djm/djm)