Menurut Argo, penyidik masih menganalisis pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq itu. Karenanya, penyidik belum bisa menentukan bagaimana kelanjutan kasus tersebut.
"Ya belum (diputuskan), masih dianalisis ya sama penyidik sampai sekarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat menghentikan kasus sebagaimana terkandung dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Berikut bunyi pasal tersebut:
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sudah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup lantaran terhambat kegiatan ibadah.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.
Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.
Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.