Syarat Menghentikan Kasus Rizieq Shihab

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 06:52 WIB
Penghentian kasus konten pronografi Rizieq Shihab tidak bisa sembarang. Ada sejumlah syarat yang tertuang dalam KUHAP untuk menghentikan sebuah kasus.
Penghentian kasus konten pronografi Rizieq Shihab tidak bisa sembarang. Ada sejumlah syarat yang tertuang dalam KUHAP untuk menghentikan sebuah kasus. (REUTERS/Raisan Al Farisi/Pool).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Argo Yuwono mengatakan sampai saat ini belum ada kesimpulan soal kemungkinan dihentikannya kasus dugaan percakapan konten pornografi dengan tersangka Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Argo, penyidik masih menganalisis pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilayangkan kuasa hukum Rizieq itu. Karenanya, penyidik belum bisa menentukan bagaimana kelanjutan kasus tersebut.

"Ya belum (diputuskan), masih dianalisis ya sama penyidik sampai sekarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin (30/8).
Argo menjelaskan keputusan SP3 bergantung pada penyidik yang menangani kasus tersebut. Penyidik akan melalukan gelar perkara dan setalah itu menjawab permohonan SP3 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian sebuah kasus tidak bisa dilakukan sembarang. Ada sejumlah syarat yang tertuang dalam tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun syarat menghentikan kasus sebagaimana terkandung dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kadaluwarsa.
Argo mengimbau publik bersabar menunggu keputusan penyidik soal kasus Rizieq. Saat ini penyidik masih mengumpulkan informasi untuk perkembangan penyidikan Rizieq.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sudah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup lantaran terhambat kegiatan ibadah.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi.

Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER