KPK Proses 'Pembangkangan' Dirdik Aris Budiman

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 21:22 WIB
KPK sudah menyidang Aris Budiman yang tanpa izin menghadiri rapat Pansus Angket. Nasib Aris akan ditentukan oleh hasil sidang tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjamin akan memproses manuver Aris Budiman sesuai aturan internal KPK. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya langsung merespons tindakan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang tanpa izin menghadiri rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Agus menyebut, Dewan Pertimbangan Pegawai KPK langsung menggelar sidang, menindaklanjuti tindakan insubordinasi atau tidak patuh terhadap atasan yang dilakukan Aris kemarin.
"KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu segera, tadi pagi ada sidang DPP (dewan pertimbangan pegawai)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

Agus menjelaskan, DPP KPK terdiri dari seluruh unsur pejabat eselon I, unsur deputi dan Sekretaris Jenderal KPK, Biro Hukum KPK dan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan, dari sidang yang dilakukan pagi tadi, pihaknya belum menerima hasilnya.
Menurutnya, jika sidang tersebut mengeluarkan keputusan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Aris, hal itu langsung dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.

"Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat pengawasan internal juga supaya cepat," tuturnya.

Terkait desakan agar mengembalikan Aris ke Polri, Agus mengatakan hal tersebut tak bisa dilakukan begitu saja. Mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menegaskan, KPK tak memutuskan suatu hal berdasarkan teriakan dari luar.

"Kami punya prosedur, masa kita tegakkan aturan, mau jalankan sesuatu tidak sesuai aturan yang disepakati di KPK," kata dia.
Aris memutuskan hadir dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Hak Angket terhadap KPK, meski tak diizinkan oleh pimpinan KPK.

Bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku dirinya membangkang perintah pimpinan KPK. Bahkan dirinya menyebut baru pertama kali membantah atasannya selama bekerja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER