Eks Penasihat KPK: Aris Budiman Langgar Prosedur dan Etik

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 11:40 WIB
Aris Budiman hadir ke Pansus Angket KPK. Dia membeberkan perpecahan di internal KPK. KPK langsung menggelar sidang terhadap Aris atas kehadirannya di Pansus.
Abdullah Hehamahua menilai selain melanggar SOP dan Kode Etik, Aris Budiman juga dianggap telah melanggar UU KPK. (CNNIndonesia.com/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman telah melanggar Standard Operating Procedur (SOP) dan Kode Etik pegawai karena hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK tanpa izin pimpinan lembaga anti-rasuah.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," kata Abdullah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat oleh CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).

Merespons tindakan Aris itu, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK langsung menggelar sidang kemarin. Namun pimpinan KPK belum mengetahui hasil dari sidang DPP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Aris.
Abdullah menilai selain melanggar SOP dan Kode Etik, Aris juga dianggap telah melanggar UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar undang-undang," tuturnya.

Menurut Abdullah, setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka untuk sementara diberhentikan di instansinya masing-masing. Sehingga jelas, mereka adalah pegawai KPK yang tanggung jawabnya ke KPK.

"Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," kata dia.
Untuk itu, Abdullah menyatakan Direktorat Pengawasan Internal, harus segera melakukan klarifikasi terhadap Aris agar diketahui permasalahan yang sebenarnya hingga jenderal bintang satu itu memutuskan hadir dalam rapat bersama anggota dewan di Pansus Angket KPK.

"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yg sebenarnya," tuturnya.

Mengenai aturan perilaku dan kode etik diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7/2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aris Budiman datang ke rapat Pansus Angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK. Jenderal bintang satu itu mengakui dirinya melanggar perintah pimpinan KPK. Bahkan, menurut dia, dirinya baru pertama kali membantah atasan selama bertugas.

Tak cuma itu, Aris juga membeberkan kepada Pansus Hak Angket KPK soal friksi di tubuh lembaga antirasuah. Aris mengungkapkan salah satu friksi yang menerpanya terkait dengan penambahan penyidik di KPK.
Kemudian, secara terbuka Aris menyatakan Novel sebagai sosok yang powerful di KPK. Bahkan menurut bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, Novel bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil pimpinan KPK.

Atas langkahnya hadir di Pansus Angket KPK, Aris kini menghadapi dugaan pelanggaran. DPP KPK sudah menggelar sidang, menindaklanjuti tindakan insubordinasi atau tidak patuh terhadap atasan yang dilakukan Aris.

Selain dugaan pelanggaran itu, Aris juga tengah menghadapi pemeriksaan internal terkait dugaan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR. Dirinya dan dua penyidik lainnya sudah diminta keterangan ataa dugaan pertemuan itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER