Pemecatan dilakukan setelah ada evaluasi tim kecil dari Kementerian Dalam Negeri atas peristiwa pemukulan tersebut. Sebelum diberhentikan, sanksi terberat untuk para pelaku pemukulan adalah penurunan tingkat dan pangkat.
"Surat Keputusan Rektor dievaluasi kembali, disesuaikan dengan tim kecil evaluasi terhadap penamparan praja. Sama-sama karena pada dasarnya Pak Tjahjo Kumolo ingin kekerasan di IPDN jangan sampai terjadi dan gejala-gejala menuju kekerasan harus tidak ada," kata Rektor IPDN Ermaya Suradinata di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil tim kecil dari pusat dan Kemendagri bahwa ( praja) yang merencanakan dan yang pertama menggerakan dianggap harus diberikan sanksi lebih," katanya.
Masalah muncul ketika ada rekan dari praja perempuan yang mengetahui temannya berpacaran dengan anak didik dari Riau. Tak terima mereka menjalin asmara, sang pemukul bersama teman-temannya pun menghampiri korban.
Pemukulan di IPDN terjadi karena masalah cinta. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra) |
Ermaya Suradinata berkata, orang tua praja yang mendapat sanksi tidak terima atas hukuman yang diberikan pada anaknya. Karena itu, mereka akan mengajukan tuntutan melalui jalur hukum.
"Orang tuanya minta dibebaskan, supaya jangan diturunkan (pangkat anaknya). Kalau diturunkan dia minta akan ada perlawanan hukum. Ini sudah saya turunkan," tutur Ermaya.
Orang tua lima praja yang terlibat pemukulan menilai sanksi yang diberikan IPDN tak tepat. Mereka ingin anaknya dibebaskan dari sanksi.
"Bagi saya menampar itu termasuk menuju pada kekerasan, makanya saya ambil tindakan. Orang tuanya maunya bebas dan tidak boleh diturunkan, apalagi dipecat," kata Ermaya.
Ermaya mengatakan, prosedur yang berlaku dalam Pasal 22 Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 menyatakan, hukuman berat diberikan diantaranya pemecatan, penurunan pangkat dan tingkat.
"Orang tuanya minta dibebaskan, supaya jangan diturunkan (pangkat anaknya). Kalau diturunkan dia minta akan ada perlawanan hukum. Ini sudah saya turunkan," tutur Ermaya.
"Bagi saya menampar itu termasuk menuju pada kekerasan, makanya saya ambil tindakan. Orang tuanya maunya bebas dan tidak boleh diturunkan, apalagi dipecat," kata Ermaya.
Pemukulan di IPDN terjadi karena masalah cinta. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)