Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, permasalahan antara Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dengan Novel Baswedan seharusnya diselesaikan secara internal.
Syarif berharap laporan Aris ke Polda Metro Jaya terkait email protes tidak ditindaklanjuti dan tidak sampai masuk ke pengadilan.
Menurut dia, permasalahan Aris dan Novel bisa diselesaikan antaran pimpinan KPK dan Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
"Kita berharap kalau secara internal KPK bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," ujar Syarif.
Syarif mengaku belum mengetahui secara utuh laporan yang dilakukan Aris terhadap Novel ke Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa diselesaikan di antara pihak-pihak, pertama yang bersangkutan, yang berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri," tuturnya.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro pada Minggu (13/8) lalu. Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenderal bintang satu itu juga membawa bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK.