Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengirimkan surat elektronik atau
email kepada sejumlah pegawai KPK selain ke Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman.
Email itu berisikan protes Novel kepada Aris soal pengangkatan penyidik baru KPK.
"
Email ditujukan pada pelapor dan cc (disebar) kepada beberapa orang serta pegawai lingkungan KPK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Argo menjelaskan dalam email itu Novel menyatakan bahwa integritas Aris diragukan sebagai direktur penyidik KPK. Novel juga berkata bahwa Aris merupakan direktur penyidik terburuk sepanjang masa.
Tidak terima dengan
email itu, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/8) lalu. Kemudian pada Rabu (30/8) lalu Polda sudah memeriksa Aris sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan itu status kasus Novel meningkat ke tahap penyidikan. Novel sendiri masih berstatus saksi terlapor.
Novel dikenakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Argo menjelaskan Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari sejumlah orang dan saksi ahli yang kompeten seperti saksi ahli hukum pidana, ahi bahasa dan ahli ITE. Sedangkan pemeriksaan Novel menunggu yang bersangkutan pulih.
"Ya dalam keadaan sakit tidak bisa kita periksa. Kita tunggu saja, kita tunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain dulu," kata Argo.
Argo memastikan Polda akan bersikap profesional menangani Novel sebagai terlapor dan sebagai korban dalam kasus penyiraman air keras. Ia juga memastikan proses penyelidikan yang naik ke tahap sidik telah melalui proses yang benar.