Syafruddin meyakini, penyebaran kebencian tak hanya dilakukan oleh Saracen, namun masih ada kelompok-kelompok lain.
"Saya yakin bukan hanya Saracen. Pasti ada kelompok-kelompok lain, grup-grup lain yang sama. Oleh karena itu, akan dikembangkan ke sana," ujar Syafruddin di Lapangan Bhayangkara, Jumat (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang melaporkan, siapa yang pernah menggunakan, dananya, siapa yang pernah bayar. Yang menggunakan itu kan menyuruh sesuatu yang melanggar hukum," terang Ari.
Tiga orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran diduga mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi berita-berita bohong (hoax) yang secara terus menerus diproduksi sesuai pesanan. Mereka menyebarkan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Saracen diduga memiliki sekitar 800 ribu akun di media sosial yang diduga turut menyebarkan konten bermuatan negatif.