Polisi Kembali Tangkap Anggota Saracen di Riau
Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 12:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap anggota grup Saracen bernisial MAH di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/8) sekitar pukul 6.00 WIB. Saracen sendiri adalah grup penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"(Ditangkap) pria inisialnya MAH di kediamannya, Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Riau Komisaris Besar Guntur Aryo saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara MAH mengaku aktif dalam grup Saracen sebagai pembuat akun media sosial untuk menyebarkan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Dia melanjutkan, penyidik menduga MAH ikut membuat grup Saracen.
"Dia mengakui menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. MAH ini diduga ikut membuat Saracen," ujar Guntur.
Dia menambahkan, penyidik telah membawa MAH ke Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB terbang ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pengelola grup Saracen sebagai tersangka, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eks)
"(Ditangkap) pria inisialnya MAH di kediamannya, Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Riau Komisaris Besar Guntur Aryo saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara MAH mengaku aktif dalam grup Saracen sebagai pembuat akun media sosial untuk menyebarkan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Lihat juga:Polisi Temukan 11 Rekening Grup Saracen |
Dia melanjutkan, penyidik menduga MAH ikut membuat grup Saracen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, penyidik telah membawa MAH ke Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB terbang ke Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang pengelola grup Saracen sebagai tersangka, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Saracen. Ketiga dalang Saracen itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eks)