Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyelidiki keterkaitan tersangka Muhammad Farhan Balatif (18) dengan grup penyebar konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Saracen.
Farhan merupakan pemilik akun Facebook bernama Ringgo Abdillah yang menjadi tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian lantaran mengunggah gambar Presiden Joko Widodo yang diinjak menggunakan sendal. Farhan juga sesumbar tidak bisa ditangkap polisi dan kemudian menantang polisi untuk menangkapnya.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan, penyidik menemukan kemiripan pola kerja antara Farhan dengan grup Saracen. Karenanya, Polrestabes Medan tengah menelusuri ada tidaknya kaitan Farhan dengan Saracen.
"Kami sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak. Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen," kata Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dugaan kemiripan pola operasi Farhan dengan grup
Saracen. Salah satu yang ditemukan, yakni penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
"Dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," kata Sandi.
Menurut dia, penyidik Polrestabes Medan tengah bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Pusat Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap unit laptop yang digunakan Farhan untuk membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian.
Farhan ditangkap Polrestabes Medan pada di Jalan Bono, Jumat (18/8) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, satu buah flashdisk berkapasitas 16 gigabyte (GB) yang berisi gambar Presiden yang telah diedit, tiga unit telepon genggam, dan dua unit router.
Di satu sisi, tiga orang pengelola grup Saracen ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di tiga tempat berbeda di rentang waktu (21/7) hingga (7 /8).
Ketiganya berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Mereka ditangkap dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian lewat
Saracen. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).