Ancam Pansus, Ketua KPK Dinilai Salah Gunakan Wewenang

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2017 13:45 WIB
Masinton menilai tudingan yang disampaikan Ketua KPK bahwa Pansus Angket menghalangi penyidikan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Masinton Pasaribu geram dengan tudingan Ketua KPK yang mengatakan Pansus Angket menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Masinton Pasaribu berang dengan tudingan dan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo.

Masinton menilai, tudingan yang disampaikan Agus dengan menyatakan Pansus Angket KPK menghalangi penyidikan (obstruction of justice), merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Agus Rahardjo telah melakukan abuse of power, yakni penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja," kata Masinton dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tudingan itu, Agus yang mengancam Pansus dengan menggunakan pasal terkait menghalangi penyidikan UU Tipikor, disebut tidak memiliki bukti dan dasar.

"Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket? Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket?" ujarnya.
Apalagi, kata dia, penyalahgunaan wewenang semakin nyata ditunjukan Agus jika mekanisme proses hukum terkait pasal menghambat penyidikan belum pernah dilakukan.

"Maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktik 'abuse of power'. Perilaku 'abuse of power' Ketua KPK Agus Rahardjo ini benar-benar menguji keadaban kita bernegara dan menguji akal waras kita semua," kata dia.

Politikus PDIP ini menjelaskan, hak angket merupakan pengawasan tertinggi di parlemen dan bersifat lex spesialis, berupa penyelidikan. Hal itu sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 20A UUD 1945 dan diatur dalam Pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (UUMD3).
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Masinton, pansus menyelidiki tata kelola kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran di KPK.

"Sejak awal dibentuk Pansus Angket memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan adalah terhadap kelembagaan KPK. Tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Selain itu, Masinton mengklaim, seluruh proses kerja pansus dilakukan secara transparan dan berbagai temuannya disampaikan kepada publik.

"Dan tidak satupun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER