Jakarta, CNN Indonesia -- Konflik antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan dengan Direktur Penyidik (Dirdik) Brigjen Polisi
Aris Budiman diketahui publik belakangan ini. Aris membongkar masalah itu saat datang ke rapat Pansus Angket KPK di DPR.
Saat rapat, Aris berkata, Novel mengirimkan email protes pada Februari 2016 lantaran ada pengangkatan penyidik baru KPK. Pada email itu Novel mengatakan Aris direktur terburuk sepanjang masa dan tidak berintegritas. Bahkan email itu juga disebar ke sejumlah pegawai KPK.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik walau status Novel masih saksi terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai, masalah antara Novel dengan Aris seharusnya bisa diselesaikan secara internal. Apalagi mereka sama-sama penyidik KPK.
"Seharusnya masalah dua orang itu bisa selesaikan internal oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK bisa turun tangan selesaikan," kata Romli kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/9).
Romli memrediksi, pimpinan KPK saat ini diam pada masalah yang terjadi di antara pegawai KPK. Layaknya bom waktu, masalah itu meledak sampai akhirnya diketahui publik banyak melalui media massa.
Secara hukum, kata Romli,
Aris Budiman berhak melaporkan
Novel Baswedan ke Polda. Secara pribadi setiap warga negara Indonesia bisa melaporkan ke polisi walau Aris juga seorang polisi.
"Email ini disebar ke sejumlah orang, unsur pidana pencamaran nama baik ada di sana," kata Romli.
Romli menilai konflik internal seperti ini berpeluang melemahkan KPK dari dalam. Menurut dia, KPK tidak bisa dilemahkan dari luar seperti pendapat banyak pihak.
"Seperti rumah tangga, bisa hancur kalau ribut di dalam. Kalau di dalam solid dari luar enggak akan bisa melemahkan," kata Romli.
Romli mengatakan pimpinan KPK menjadi pihak yang salah atas konflik di dalam KPK. Ia berharap ke depan lima pimpinan KPK bisa menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan email penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.
"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8).
Adi menjelaskan laporan dari Aris diterima pada Minggu (13/8) lalu. Menurutnya, Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat melaporkan, kata Adi,
Aris Budiman membawa bukti email dari
Novel Baswedan. Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang.
"Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," kata Adi.