Jokowi Tak Akan Campuri Konflik Aris Budiman-Novel Baswedan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Sep 2017 14:08 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, KPK merupakan lembaga independen, dan dia tidak akan melakukan intervensi terhadap lembaga antirasuah itu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tidak akan mencampuri konflik internal di KPK. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap persoalan konflik internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Jokowi kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (1/9), KPK adalah lembaga independen.

"Saya tidak ingin mencampuri. Nanti ada yang ngomong intervensi," kata Jokowi, seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula dengan pemanggilan direktur penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman oleh Pansus DPR. Jokowi tidak mau mengomentari lebih jauh.

"Pansus KPK wilayahnya DPR, wilayah legislatif. Itu haknya DPR. Pansus haknya DPR. Angket haknya DPR," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi meminta agar semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada.
"Jadi tolong ini betul-betul dilihat, wilayahnya legislatif, wilayahnya KPK, wilayah eksekutif. Tolong ini dilihat," kata Jokowi.

Konflik di internal KPK kembali mencuat setelah Aris menghadiri undangan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8).

Padahal, pimpinan KPK tidak memberikan izin kepada Aris untuk datang ke DPR.
Di depan anggota DPR, Aris membeberkan sejumlah persoalan internal KPK. Dia bahkan, menyebut sosok penyidik KPK Novel Baswedan sebagai sosok paling berkuasa di KPK.

Usai memenuhi undangan DPR, Aris juga diketahui melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris merasa nama baiknya dicemarkan oleh Novel melalui surat elektronik yang disebar ke sejumlah pegawai KPK.

Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terhadap laporan Aris Budiman tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER