Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Polda telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam SPDP itu, belum disebutkan bahwa Novel berstatus Novel.
"Belum (berstatus tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan melalui pesan singkat kepada
CNN Indonesia.com, Jumat (1/9).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Kejati Jakarta telah menerima SPDP atas nama pelapor Aris Budiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati menerima SPDP no. B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017," kata Nirwan saat dihubungi
CNN Indonesia.com.
Nirwan mengatakan, SPDP itu terkait laporan Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan
Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017 dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP," katanya.
Menindak lanjuti SPDP tersebut, kata Nirwan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan Haris Azhar Azis mengklaim telah mendapat informasi bahwa kliennya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah tahu sejak kemarin pagi," kata Haris.
Aris Budiman melaporkan Novel pada Minggu (13/8) lalu. Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Saat melaporkan, Aris membawa bukti email dari Novel.
Aris Budiman menjadi sorotan setelah dia dinilai telah melanggar aturan internal KPK setelah dirinya secara sepihak memenuhi undangan rapat bersama Pansus Hak Angket untuk KPK.