Kasus Belum Dihentikan, FPI Minta Rizieq Jangan Pulang
CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2017 16:57 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam (FPI) menyarankan Muhammad Rizieq Shihab tak pulang ke Indonesia jika kasus percakapan mesum yang menjeratnya tak juga dihentikan polisi. FPI masih berkeras bahwa kasus pidana yang dialamatkan pada imam besar mereka itu adalah rekayasa.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, saat ini Rizieq lebih fokus beribadah pada musim haji di tanah suci ketimbang perkara hukum di Indonesia.
"Tergantung bagaimana keadaan di Indonesia, kalau keamanannya terjamin, proses-prosesnya, rekayasa dan kriminalisasi sudah selesai Habib Rizieq cepat pulang tapi kalau selagi proses itu belum selesai ya kami sarankan tidak usah pulang," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
Untuk Kasus hukum di Indonesia, Rizieq menurut Slamet akan mempercayakan pada para kuasa hukumnya. Meski tanpa kehadiran Rizieq, proses hukum diyakini tidak akan terhambat.
"Kemarin penyidik sudah sampai di Arab Saudi, masih banyak cara (untuk menyelesaikan kasus) kan ada pengacaranya juga," ucapnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5). Sebelum penetapan itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dan belum kembali lagi ke Indonesia. Namun polisi masih menunggu kepulangan Rizieq untuk melengkapi berkasnya.
Sementara itu Rabu (23/8) lalu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat kliennya tersebut. Surat tersebut sudah dikirim ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengatakan, saat ini Rizieq lebih fokus beribadah pada musim haji di tanah suci ketimbang perkara hukum di Indonesia.
"Tergantung bagaimana keadaan di Indonesia, kalau keamanannya terjamin, proses-prosesnya, rekayasa dan kriminalisasi sudah selesai Habib Rizieq cepat pulang tapi kalau selagi proses itu belum selesai ya kami sarankan tidak usah pulang," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5). Sebelum penetapan itu, Rizieq pergi ke Arab Saudi dan belum kembali lagi ke Indonesia. Namun polisi masih menunggu kepulangan Rizieq untuk melengkapi berkasnya.
Sementara itu Rabu (23/8) lalu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat kliennya tersebut. Surat tersebut sudah dikirim ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.