Polisi Tunggu Salinan Putusan PN Jaksel soal SP3 Ade Armando

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2017 19:45 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus SP3 kasus dugaan ujaran kebencian Ade Armando tidak sah. Polisi pun menunggu salinan putusan tersebut.
Polisi menunggu salinan putusan praperadilan SP3 kasus dugaan ujaran kebencian Ade Armando. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus yang menimpa Ade Armando lantaran dinilai tidak sah.

Dosen Universitas Indonesia tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang diunggah pada laman facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dinilai menyinggung SARA.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, pihaknya masih menunggu salinan keputusan hakim yang menolak permohonan SP3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, saya sudah dengar SP3-nya dibatalkan, sesuai dengan informasi yang saya dengar dari teman-teman penyidik pastinya kami akan menunggu. Kami akan melihat salinan hakim seperti apa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9).
Menurut Adi, status tersangka tetap disandang oleh Ade lantaran penolakan SP3 tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memastikan hal apa yang selanjutnya akan dilakukan penyidik untuk kasus tersebut.

"Karena itu yang diputuskan SP3 maka penyidikannya berjalan kembali, tetapi yang dibuka proses penyidikannya. Tetapi kami lihat dulu salinan hakim seperti apa," ucapnya.

Pengajuan SP3 tersebut, Adi mengatakan, merupakan pertimbangan dari penyidik. Keputusan itu karena penyidik tidak melihat adanya perbuatan yang dapat dihukum sesuai dengan aturan Undang-undang Pidana.

Dihubungi secara terpisah, Ade mengaku, dirinya belum mendapatkan salinan dari penolakan SP3 yang dilayangkan pihak pengadilan. Menurut dia, penolakan itu sudah masuk ranah polisi dan pengadilan.

"Belum (terima salinan) karena itu urusan polisi jadi ini yang diperkarakan adalah keputusan polisi untuk memberikan SP3, selanjutnya akan balik ke polisi, lalu polisi akan menyidik kembali dan mungkin akan memanggil saya juga," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Ade mengaku heran dengan penolakan yang dilakukan oleh pengadilan. Namun dia menduga penolakan itu hanyalah terkait dengan prosedur pengajuan SP3.

"Heran ya karena para ahli kan sudah mengatakan kalimat yang menjadi kunci (yang dilaporkan) kenapa digugat. Tetapi kalau pengadilan saya rasa hanya prosedur apakah memberikan SP3 sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

Meski demikian, Ade mengaku siap untuk kembali menjalani penyidikan terhadap kasus yang dituduhkan padanya. Hal itu bertujuan untuk melancarkan proses hukum yang sedang berjalan.

Ade disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tepatnya pada Pasal 28 ayat 2. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER