Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu 13 September 2017.
"SAT rencana diperiksa namun dia kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan. Dia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemanggilan ini merupakan yang perdana bagi Syafruddin selaku tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, penyidik KPK masih mempertimbangkan waktu pemeriksaan Syafruddin selaku tersangka.
"Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan," ujarnya.
Serupa Syafruddin, Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin juga mangkir dalam pemeriksaan kemarin. Ayin yang diketahui merupakan rekan Sjamsul Nursalim, bakal diperiksa sebagai saksi Syafruddin.
"Yang bersangkutan belum datang, akan dijadwalkan ulang, waktunya akan disampaikan nanti," kata Febri.
Masa Cegah DiperpanjangFebri menambahkan, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhadap Syafruddin.
Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017. Sebelumnya, Syafruddin telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan pascapenetapan tersangka.
"Perpanjangan pencegahan untuk SAT mulai 31 Agustus 2017, selama enam bulan ke depan," tutur Febri.
(kid)