"SAT rencana diperiksa namun dia kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan. Dia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan," ujarnya.
"Yang bersangkutan belum datang, akan dijadwalkan ulang, waktunya akan disampaikan nanti," kata Febri.
Febri menambahkan, pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan terhadap Syafruddin.
Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017. Sebelumnya, Syafruddin telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan pascapenetapan tersangka.
"Perpanjangan pencegahan untuk SAT mulai 31 Agustus 2017, selama enam bulan ke depan," tutur Febri. (kid)