Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa lima saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
e-mail atau surat elektronik (surel) protes yang dikirim Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, kelima saksi tersebut diketahui dari keterangan Aris, namun mereka tidak menerima
e-mail yang dikirimkan Novel.
"Berdasarkan keterangan Bapak Aris Budiman yang kami lanjutkan dalam proses pemanggilannya ada kurang lebih lima orang. Mereka yang mengetahui adanya tulisan dari saudara NB yang dialamatkan ke alamat email Pak Aris Budiman," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa orang saksi itu adalah orang-orang yang ada di lingkungan penyidikan," tambahnya.
Adi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap kelimanya. Meski demikian, dia enggan menyebutkan identitas mereka. Menurutnya, keterangan para saksi sebagai tahapan sebelum penyidik memeriksa Novel.
"Jadi, nanti konstruksi yang akan kami bangun seperti saksi-saksi yang kami ambil keterangannya. Berdasarkan dari keterangan mereka (pelapor, terlapor) sendiri, siapa saja saksi yang mengetahui, melihat, mendengar peristiwa tersebut nanti akan kami ambil keterangannya," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Adi, pihaknya baru menerima keterangan Aris. Proses penyidikan terhadap Novel pun akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan Pemeriksaan NovelHingga kini, polisi belum bisa memastikan waktu untuk memeriksa Novel terkait kasus ini. Keterangan saksi dan barang bukti yang minim menjadi salah satu faktornya.
Adi mengatakan, pemeriksaan Novel dilakukan pada tahap akhir. Setelah itu, polisi baru dapat menyimpulkan apakah tindakan Novel mengandung unsur pidana atau tidak.
"Semua itu harus disusun, dibuktikan. Pidana itu menyatakan adanya pelanggaran hukum yang diatur dalam aturan perundangan ketika hal itu dalam prosesnya dan wujudnya ada dan diduga ada pidananya," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman saat memberi keterangan di hadapan Pansus Hak Angket. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Adi mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dari terlapor dan saksi ahli sebelum meminta keterangan Novel. Setelah itu, penyidik memutuskan pada saat gelar perkara tentang dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 23 UU ITE.
"Kalau pidana itu ditentukan saat proses penyelidikan. Penyelidikan itu berbicara apakah ada pidana atau tidak," katanya.
Sejauh ini, Adi mengatakan, pihaknya belum memutuskan status Novel sebagai tersangka atau tidak, sebab keterangan saksi belum lengkap.
"Baru satu pihak, itu dari Pak Aris Budiman. Kami kan juga belum ada keterangan dari pihak terlapor apakah itu benar akun miliknya atau bukan, dan sejauh ini NB sebagai terlapor," ucapnya.
Untuk mengetahui secara lengkap, Adi mengatakan, penyidik harus melengkapi alat bukti. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara yang dapat dimintai pertanggungjawaban tindak pidananya.
Novel diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris mengenai pengangkatan penyidik baru KPK. Hal itu diungkapkan oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu.