Jakarta, CNN Indonesia -- Ragam masalah tengah dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari belum tuntasnya kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, sampai pada isu perpecahan di tubuh KPK.
Kini di tengah berbagai masalah itu, KPK harus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov menggugat penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menunjuk Hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setnov. Penunjukkan Cepi dilakukan selang sehari dari pengajuan gugatan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menghormati penunjukkan hakim yang telah dilakukan PN Jakarta Selatan. Dia berkata, KPK percaya hakim yang menangani praperadilan ini akan independen dan imparsial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita percaya dengan hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. Percaya hakim akan independen dan imparsial dan hanya memutus berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9). Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Febri menambahkan, pihaknya siap dan yakin bisa memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP itu. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat tentang keterlibatan Setnov dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," tuturnya.
 Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (4/9) lalu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). |
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan materi praperadilan yang dilayangkan Setnov melalui tim advokasinya itu pada intinya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Tentang tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK," tutur Sutrisna dikonfirmasi terpisah.
KPK sendiri pernah kalah dalam berbagai sidang praperadilan yang diajukan oleh pejabat tinggi negara. Misalnya saat melawan mantan Wakil Kepala Polri Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) pada awal 2015 lalu. Ketika itu, BG yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ditetapkan sebagai tersangka oleh lKPK atas kasus dugaan gratifikasi.
KPK kala itu menghadapi beragam permasalahan di tingkat pimpinan setelah menetapkan BG--yang merupakan calon Kapolri saat itu--sebagai tersangka. Dua pimpinannya, Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi tersangka di Polri. Belum lagi hakim praperadilan memenangkan BG dan memutus penetapan tersangka oleh KPK kepada BG tidak sah.
Kini, KPK juga dihantam sejumlah permasalahan seiring pengungkapan dan penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Isu paling santer berhembus adalah perpecahan internal di tingkat penyidik.
Teranyar, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Publik bisa jadi harap-harap cemas dengan situasi yang memanas di lembaga anti-rasuah itu hari ini.