Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian diminta menindaklanjuti setiap laporan yang ditujukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Saat ini, Novel telah dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
"Jangan dikembangkan satu kebiasaan hukum kalau menyangkut orang KPK kemudian tidak boleh diproses hukum," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta kemarin.
Arsul mengatakan, proses hukum harus dijalankan bagi siapa pun. Meski nantinya, dalam proses hukum terdapat langkah pengesampingan perkara atau deponering untuk kepentingan umum yang dapat dikeluarkan aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi jangan karena seseorang melapor kemudian laporannya diusut akan menimbulkan huru-hara baru, kemudian enggak jadi diusut. Menurut saya enggak boleh seperti itu," ujar Arsul.
Dengan demikian, kata dia, setiap laporan atas kasus hukum harus diusut. Walaupun, nantinya proses itu tidak sampai ke pengadilan karena persoalan alat bukti.
Di sisi lain, Arsul juga meminta kepada Novel untuk membuka pernyataannya mengenai dugaan tebang pilih kasus yang ada di KPK. Pernyataan Novel itu disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9) kemarin.
Dalam wawancara khusus itu, Novel mengungkap dugaan tebang pilih beberapa kasus di KPK yang melibatkan anggota Polri. Hal itu kata Novel, melibatkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
"Buka. Buka dong di ruang Komisi III. Nanti kami akan tanyakan" kata Arsul.
Arsul mengatakan, pihaknya maupun panitia khusus hak angket (Pansus Angket) KPK, tidak bermaksud mengintervensi kasus itu jika nantinya pernyataan Novel didalami. Misalnya menanyakan sejauh mana proses penyidikan, saksi yang diperiksa, dan kesaksian seseorang.