Saat ini, Novel telah dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
"Jangan dikembangkan satu kebiasaan hukum kalau menyangkut orang KPK kemudian tidak boleh diproses hukum," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata dia, setiap laporan atas kasus hukum harus diusut. Walaupun, nantinya proses itu tidak sampai ke pengadilan karena persoalan alat bukti.
"Buka. Buka dong di ruang Komisi III. Nanti kami akan tanyakan" kata Arsul.
Arsul mengatakan, pihaknya maupun panitia khusus hak angket (Pansus Angket) KPK, tidak bermaksud mengintervensi kasus itu jika nantinya pernyataan Novel didalami. Misalnya menanyakan sejauh mana proses penyidikan, saksi yang diperiksa, dan kesaksian seseorang.