Di rapat pansus jenderal bintang satu itu mengungkapkan adanya friksi di tubuh lembaga antirasuah. Aris mengaku kesulitan menjalankan tugasnya, karena ada kelompok-kelompok yang kerap menghalangi langkahnya mengambil kebijakan.
Menurut Aris, salah satu kebijakan dirinya yang ditentang adalah soal rekrutmen penyidik senior dari Polri. Kala itu, ada kelompok penyidik yang menyampaikan protes keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menilai e-mail yang dikirim Novel telah mencemarkan nama baiknya. E-mail Novel ke Aris ada kalimat yang menyatakan, "Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa."
'Konflik' antara Aris dan Novel ini dikhawatirkan mengganggu kerja KPK melakukan pemberantasan korupsi. Permasalahan keduanya juga ditakutkan membuat para penyidik atau pegawai KPK lainnya terbelah. Pasalnya, Aris merupakan anggota Korps Bhayangkara yang dipekerjakan di KPK.
Aris masuk ke lembaga antikorupsi, setelah dilantik oleh Taufiequrachman Ruki pada 16 September 2015 lalu. Sebelumnya, Aris menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri.
(CNN Indonesia/Abi Sarwanto). |
Boyamin meminta agar semua pihak yang ada di KPK mengesampingkan pertentangan tersebut. Dia pun mengingatkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri untuk tetap independen dan profesional di tengah konflik Aris dengan Novel.
"Tunjukkan profesionalitas. Lupakan pertentangan, demi kebaikan KPK," ujarnya.
Taat Pimpinan KPK, Bukan Polri
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, anggota Polri, Kejaksaan atau auditor yang dipekerjakan di KPK harus tunduk terhadap aturan main lembaga antirasuah.
Abdullah menyebut, para polisi, jaksa atau auditor untuk sementara nonaktif di lembaganya, dengan kata lain putus hubungan struktural dengan instansi asalnya.
"Sehingga dia di sana (KPK) bukan polisi, bukan jaksa, dia di sana adalah pegawai KPK. Jadi atasannya satu, pimpinan KPK, bukan Mabes Polri atau Kejagung," tutur Abdullah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa pihaknya tak mengenal istilah penyidik polisi atau jaksa di KPK. Menurut dia, setiap anggota polisi atau kejaksaan, mereka adalah penyidik atau penuntut umum KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca-kehadiran Aris di Pansus Angket di DPR, lembaga antirasuah mengumpulkan seluruh pegawai. Pimpinan meminta agar semua pegawai KPK tetap solid di tengan gonjang-ganjing Aris versus Novel.
(CNN Indonesia/Abi Sarwanto).