'Seteru' Aris-Novel Baswedan dan Profesionalitas Penyidik KPK

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 08:39 WIB
Penyidik diminta tetap independen dan profesional, tak terpengaruh konflik internal ini. Jika kerja penyidik terganggu, maka koruptor akan diuntungkan.
Semua pihak di KPK perlu kesampingkan konflik Aris Budiman dan Novel Baswedan. Kalau tidak, maka koruptor yang diuntungkan atas konflik tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- 'Perseteruan' antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman dengan penyidik senior Novel Baswedan kini makin memanas. 'Perang' terbuka keduanya mulai muncul saat Aris datang dan bicara banyak di rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Di rapat pansus jenderal bintang satu itu mengungkapkan adanya friksi di tubuh lembaga antirasuah. Aris mengaku kesulitan menjalankan tugasnya, karena ada kelompok-kelompok yang kerap menghalangi langkahnya mengambil kebijakan.

Menurut Aris, salah satu kebijakan dirinya yang ditentang adalah soal rekrutmen penyidik senior dari Polri. Kala itu, ada kelompok penyidik yang menyampaikan protes keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Aris menyampaikan ada sosok powerfull di dalam KPK, yang bisa mempengaruhi kebijakan pimpinan KPK. Sosok tersebut adalah Novel Baswedan, yang telah diakui Aris dalam rapat Pansus Angket KPK.
Terakhir, Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Aris mempermasalahkan surat elektronik (e-mail) berisi protes yang dikirim Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK terkait proses rekrutmen penyidik.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menilai e-mail yang dikirim Novel telah mencemarkan nama baiknya. E-mail Novel ke Aris ada kalimat yang menyatakan, "Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa."

Untungkan Koruptor

'Konflik' antara Aris dan Novel ini dikhawatirkan mengganggu kerja KPK melakukan pemberantasan korupsi. Permasalahan keduanya juga ditakutkan membuat para penyidik atau pegawai KPK lainnya terbelah. Pasalnya, Aris merupakan anggota Korps Bhayangkara yang dipekerjakan di KPK.

Aris masuk ke lembaga antikorupsi, setelah dilantik oleh Taufiequrachman Ruki pada 16 September 2015 lalu. Sebelumnya, Aris menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kedua belah pihak harus menahan diri. Dia berkata, bila perseteruan ini terus terjadi dan melebar, KPK yang akan merugi dan koruptor yang diuntungkan.
Aris Versus Novel dan Menguji Profesionalisme Penyidik di KPK(CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
"Sikap yang diambil adalah tetap berkepala dingin dan harus menurunkan tensi. Karena apapun jika makin berseteru KPK yang rugi dan yang untung koruptor," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (6/9).

Boyamin meminta agar semua pihak yang ada di KPK mengesampingkan pertentangan tersebut. Dia pun mengingatkan para penyidik KPK yang berasal dari Polri untuk tetap independen dan profesional di tengah konflik Aris dengan Novel.

"Tunjukkan profesionalitas. Lupakan pertentangan, demi kebaikan KPK," ujarnya.
"Atau jika mau tegas Pimpinan KPK mengembalikan Aris kepada Mabes Polri," ujar Boyamin menambahkan.

Taat Pimpinan KPK, Bukan Polri

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, anggota Polri, Kejaksaan atau auditor yang dipekerjakan di KPK harus tunduk terhadap aturan main lembaga antirasuah.

Abdullah menyebut, para polisi, jaksa atau auditor untuk sementara nonaktif di lembaganya, dengan kata lain putus hubungan struktural dengan instansi asalnya.

"Sehingga dia di sana (KPK) bukan polisi, bukan jaksa, dia di sana adalah pegawai KPK. Jadi atasannya satu, pimpinan KPK, bukan Mabes Polri atau Kejagung," tutur Abdullah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa pihaknya tak mengenal istilah penyidik polisi atau jaksa di KPK. Menurut dia, setiap anggota polisi atau kejaksaan, mereka adalah penyidik atau penuntut umum KPK.
"Bagi kami yang dikenal itu adalah penyidik KPK, bisa berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil dan bisa angkat penyidik sendiri. Jadi kita nggak lagi mengenal penyidik dari asal manapun, yang ada penyidik KPK independen," kata Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca-kehadiran Aris di Pansus Angket di DPR, lembaga antirasuah mengumpulkan seluruh pegawai. Pimpinan meminta agar semua pegawai KPK tetap solid di tengan gonjang-ganjing Aris versus Novel.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER