Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Wadir Tipikor Bareskrim) Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya diketahui atasannya, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (6/9).
Martinus mengatakan setiap anggota Polri selalu melaporkan langkah hukum yang akan ditempuh kepada atasan masing-masing lebih dahulu, termasuk sebelum membuat laporan polisi. Hal tersebut, sambung Martinus, adalah budaya organisasi di dalam lingkungan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada katakan memberi tahu atau melaporkan ke atasan, kolega, temannya, dan bawahan itu adalah suatu hal yang rutin kami lakukan. Apalagi, ini untuk membuat sebuah laporan, tentu ini pasti disampaikan kepada atasannya," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Namun demikian, dia menerangkan, terkait direstui atau tidaknya langkah yang diambil atasan Erwanto merupakan persoalan berbeda. Menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erwanto kepada Novel bersifat pribadi, bukan atas nama institusi Polri.
"Disetujui atau tidak oleh atasan, itu persoalan berbeda. Wadir melapor itu atas nama pribadi, personal, bukan institusi Polri melaporkan KPK," tutur Martinus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa alasan Erwanto melaporkan Novel karena yang bersangkutan merasa terluka dan tidak dihormati ucapan penyidik senior KPK tersebut.
Adapun laporan itu, Argo menegaskan berbeda dengan sebelumnya dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait email Novel.
"Iya, novelnya (yang dilaporkan) tapi [laporan Erwanto] ini berbeda kasus Pak Aris," ucapnya.
Erwanto sendiri diketahui pernah bertugas di KPK sebagai penyidik. Kini ia adalah perwira menengah di Bareskrim Polri dan merupakan orang nomor dua di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Erwanto diterima dalam LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
(kid)