Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Sidang perdana bakal dilakukan pada Selasa 12 September 2017.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa 12 September 2017 pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna lewat pesan singkat, Rabu (6/9).
Setnov resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan pun sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, petitum yang masuk dalam permohonan Setnov di antaranya, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Setnov) untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto selaku pemohon yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) berdasarkan surat Nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto.
Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
"Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto," demikian permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Setnov.
KPK sendiri mengatakan telah siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Setnov. Lembaga antirasuah itu bakal membeberkan barang bukti yang sudah dimiliki pihaknya terkait penetapan Setnov sebagai tersangka.