Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan meneliti lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan.
Erwanto melaporkan Novel terkait dugaan pencemaran nama baik dalam pernyataan di media massa.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik akan melihat apakah laporan tersebut dapat dikategorikan dalam tindak pidana atau tidak.
"Nanti lihat perkembangannya kalau memang itu harus ditempuh dewan pers, kami sarankan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yang bisa melihat laporan itu nanti masuk pidana atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa alasan Erwanto melaporkan
Novel Baswedan karena yang bersangkutan merasa terluka dan tidak dihormati oleh ucapan Novel.
Laporan tersebut juga dipastikan berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait email Novel.
"Iya, novelnya (yang dilaporkan) tapi ini berbeda kasus Pak Aris," ucapnya.
Erwanto diketahui pernah bertugas di
KPK sebagai penyidik. Kini ia adalah perwira menengah di Bareskrim Polri dan merupakan orang nomor dua di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Laporan Erwanto diterima dalam LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.