Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil telaah tim Direktorat Pengawasan Internal atas tindakan 'pembangkangan' yang dilakukan Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman.
Aris memutuskan memenuhi undangan Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8), dan tanpa izin dari pimpinan lembaga antirasuah.
"Proses telaah tersebut telah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada pimpinan. PImpinan sedang pelajari hasil telaah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Aris Budiman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Febri menyatakan, dari hasil telaah tersebut, tim pengawasan mencermati banyak fakta, dari mulai kedatangan hingga pernyataan yang disampaikan Aris kepada Pansus Angket KPK.
“Kami pastikan proses telaah sudah selesai. Tentu pengawasan internal sudah melakukan analisis termasuk rekomendasi," kata Febri.
Sementara itu, mantan aktivis LSM itu mengatakan tim Direktorat Pengawasan Internal masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR. Dia pun bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.
"Sejauh ini yang kami terima informasinya proses itu masih berjalan. Nanti saya update lagi sampai dimana tahapannya," pungkas Febri.