Respons Mendikbud Soal Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 15:50 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan Prespres Pendidikan Penguatan Karater. Mendikbud Muhadjir Effendy tidak banyak berkomentar terkait hal itu.
Mendikbud Muhadjir Effendy enggan berbicara banyak terkait terbitnya Prespres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy enggan mendetailkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

"Tadi sudah dijelaskan semua sama Pak Presiden. Nanti kalau saya jelaskan malah jadi tidak jelas," ujar Muhadjir sambil tertawa di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/9).

Berdasarkan pantauan, Perpres ini diterbitkan Jokowi yang didampingi dan dilanjutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Muhadjir hanya berdiri di belakang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Perpres ini terbit sebagai jawaban atas dinamika penolakan poin delapan jam kegiatan belajar mengajar yang diatur dalam Permendikbud. Aturan itu dinilai akan mematikan sekolah nonformal seperti madrasah diniyah.

Tetapi, Muhadjir menyatakan, aturan itu sejak awal tidak bersifat wajib untuk seluruh sekolah. Dalam Perpres, aturan itu diperjelas menjadi sebuah pilihan.

"Optional. Jadi ada yang lima, ada yang enam hari," tutur mantan Rekor Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Di sisi lain, Muhadjir hanya menyatakan, cakupan Perpres lebih luas dibandingkan Permendikbud. Aturan itu nantinya juga diberlakukan hingga perguruan tinggi.
Ia hanya menyatakan, dirinya akan menerbitkan Permendikbud baru sebagai turunan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

"Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan Permen. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan perpres kan harus tidak diberlakukan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.

"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9).

Jokowi menyatakan, Perpres ini dibuat dengan melibatkan banyak lapisan masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan.
Semua disebut memberikan masukan sehingga Perpres menjadi lebih komprehensif dan bisa langsung diterapkan di lapangan.

"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER