Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan sejumlah media ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah mencemarkan nama baik. Namun polisi masih menggali soal laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Aris melaporkan media tersebut yang dinilai telah mendiskreditkan dirinya dalam pemberitaan.
"Ada laporan baru yang diberikan kepada kami, beliau melaporkan atas tulisan yang muncul dalam media cetak, yang mana menurut beliau tulisan itu mendiskreditkan dirinya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/9).
Adi mengatakan, berdasarkan pengakuan Aris hal yang dituduhkan dalam tulisan tersebut tidak pernah dilakukannya. "Dan dia tidak pernah menerima uang pula yang dimunculkan dalam tulisan tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam laporan ini. Penyelidikan dilakukan secara bertahap. Mulai dari melakukan konfirmasi kepada media-media yang dilaporkan serta pernyataan narasumber dan pertanyaan media yang dituangkan dalam berita tersebut.
"Makanya nanti segera kami tindak lanjuti laporan barunya Mas Aris atas tulisan tersebut. Karena tadi malam Mas Aris hadir untuk menyampaikan hal itu kemudian berdiskusi atas berita acara yang sudah diberikan kepada kami," tuturnya.
Salah satu media yang dilaporkan oleh Aris adalah Majalah
Tempo edisi 28 Agustus hingga 3 September 2017. Laporan tersebut tercantum dalam LP/4220/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
Selain Majalah Tempo, Aris diketahui juga melaporkan media online
Inilah.com dan media televisi, yakni
KompasTV.Dalam LP tersebut tertulis Aris melaporkan soal sampul Majalah
Tempo dengan judul "Penyusup dalam Selimut, KPK Memeriksa Direktur Penyidikan" lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto."
Dihubungi terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan
Tempo Arif Zulkifli mengatakan, undang-undang telah mengatur persoalan dalam media massa sebaiknya dilaporkan ke dewan pers.
"Kami menghargai setiap respons pembaca dan narasumber terhadap hasil kerja jurnalistisk
Tempo. Namun dalam undang-undang pers diatur sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme dewan pers, di sanalah produk jurnalistik diuji," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Jika ada masalah dengan media atau pemberitaan, Arif menyarankan supaya Aris melaporkannya ke dewan pers.
"Karena UU bicara demikian," ucapnya.
Saat ditanya soal apakah Tempo telah mencemarkan nama baik, Arif menilai, pekerjaan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan kode etik.
"Jurnalis bekerja berdasarkan amanat undang-undang. Panduannya adalah kode etik. Jurnalis tempo bekerja dengan mengindahkan kode etik tersebut," tuturnya.