Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu disidik Polda Metro Jaya usai menerima laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
Tak hanya itu, Novel juga dilaporkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto juga atas dugaan pencemaran nama baik. Kedua laporan itu ditangani Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menilai dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada kliennya ini ditengarai untuk mengaburkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Tindakan pelaporan adalah upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel dan terlibatnya jenderal di tubuh kepolisian dalam kekerasan tersebut," kata Aqsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel juga ditangani jajaran Polda Metro dengan dibantu Mabes Polri. Namun hampir lima bulan berselang, polisi belum berhasil mengungkap pelaku dan otak penyerangan tersebut.
"Target dari pelaporan bukan keadilan tapi memang mendiskreditkan Novel," tutur Aqsa.
Lebih lanjut, Aqsa menilai munculnya dua laporan terhadap Novel ini merupakan bagian skema Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap
KPK, khususnya dalam melemahkan lembaga antirasuah dan 'menghilangkan' Novel.
"Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," ujarnya.
Aqsa menyoroti soal pelaporan yang dilakukan Aris atas surat elektronik (e-mail) protes yang dikirim Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.
Menurut dia, tindakan yang diambil Aris dengan melaporkan Novel menunjukkan, jenderal bintang satu itu antikritik.
"Laporan pencemaran nama baik karena (
Novel menyampaikan) pendapat polisi tidak berintegritas, semakin menunjukkan polisi antikritik dan tidak memahami demokrasi," kata dia.