Diduga Korupsi E-KTP, Ketua KPK Dilaporkan ke Kejagung

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 20:15 WIB
Kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung. Mereka mengaku memiliki bukti. Apa saja buktinya?
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya atas kasus korupsi e-KTP. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok masyarakat yang menamakan diri dari kelompok Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (6/9).

Mereka menyebut, Agus terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), saat masih menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Koordinator JIN Razikin mejelaskan, dugaan keterlibatan Agus dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP terlihat dari sejumlah berkas surat LKPP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, terdapat pernyataan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, yang menyatakan Agus terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

"Berkas-berkas surat menyurat LKPP dari tahun 2010 kepada Kemendagri. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang bilang Agus terlibat," kata Razikin saat dihubungi, Rabu (6/9).
Dia menuturkan, pernyataan Gamawan itu merupakan bukti kuat terkait keterlibatan Agus dan tidak bisa dipandang remeh. Ia mengatakan, Agus terlibat aktif, baik secara pribadi ataupun Ketua LKPP dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tidak bisa dipandang sepele. Tentu seorang mantan menteri bilang begitu, pasti ada bukti kuat itu," ujar Razikin.

Lebih jauh, dia menjelaskan perihal langkahnya memilih melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung, bukan ke KPK sebagai lembaga yang tengah mengusut kasus ini.

Dia mengaku khawatir, laporan ini tidak akan ditindaklanjuti bila disampaikan ke KPK karena sosok yang dilaporkan merupakan salah satu pemimpin di lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi tidak mungkin KPK periksa, karena Agus adalah Ketua KPK, tentu ada conflict of interest kasus ini," ujarnya.
Laporan Razikin dan kawan-kawan ini telah diterima Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jauh sebelum ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah mengatakan, Agus terlibat dalam melobi untuk memenangkan sebuah konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP. Bahkan, Fahri menyebut Agus mengancam jika konsorsium yang dia dukung tidak memenangkan proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

“Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai Ketua LKPP, Pak Agus melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang menang, akan gagal. Agus yang ngomong begitu,” kata Fahri di Istana, Jakarta, 14 Maret 2017.

Fahri menyatakan, konsorsium yang dia maksud merupakan konsorsium BUMN tanpa menyebut detail perusahaan pelat merah mana saja yang tergabung di dalamnya. Untuk itu, dia meminta ada investagasi lebih lanjut dalam proyek e-KTP, tidak hanya oleh KPK tetapi juga DPR.

Hal ini penting, lanjut Fahri, lantaran megaproyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu lebih besar dari skandal penyelamatan Bank Century.

“Sebab skandal ini bisa lebih besar dari skandal Century karena pengaturan permainan yang luar biasa. Tapi di luar pengaturan permainan itu, ada keterlibatan para pejabat dalam mengatur permainan dari awal,” ujar Fahri.
Fahri mengatakan, Ketua KPK juga hanya menyampaikan pernyataan yang tidak merugikan dirinya. Dakwaan terdakwa bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP dinilai hanya kesaksian sepihak.

"Keterangan orang dipotong-potong, yang merugikan dia enggak disebut. Harusnya ngomong terbuka bahwa dia (Agus) ikut melobi," tuturnya. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER